حق الزوجين
Berkata Fadhilatusysyaikh Sulaiman bin Saliimillah Ar Ruhaily حفظه الله تعالى : 
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم berbicara mengenai hak seorang isteri, di sana beliau berbicara tentang (hak) untuk suami, maka apakah Nabi صلى الله عليه وسلم menjelaskan sesuatu dari hak isteri?
Kita katakan : Iya (ada), Nabi صلى الله عليه وسلم mengarahkan pembicaraannya kepada para wali agar mereka memilih seorang laki-laki yang agamanya baik lagi berakhlak mulia, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : 
(( إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه؛ فزوجوه؛ وإلا تفعلوه، تكن فتنة في الأرض، وفساد كبير))
"Apabila datang kepadamu seseorang yang kalian ridlo akan agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita yang dibawah perwalianmu, pent); maka nikahkanlah (yakni terimalah pinangannya dan lanjutkan ke akad pernikahan, pent); kalau kalian tidak melakukannya maka niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi, dan kerusakan yang besar".  *)
Dan -demi Robnya Ka'bah- Rosulullah صلى الله عليه وسلم  benar
إلا تفعلوه تكن فتنة و فساد كبير
"Kalau kalian tidak melakukannya maka niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar".
Apabila seorang laki-laki dia tidak (mau) menikahkan  (wanita yang di bawah perwaliannya dengan) laki-laki yang agamanya baik dan berakhlak, mesti akan terjadi fitnah; karena sesungguhnya bisa jadi (akhirnya) dia akan menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan seorang laki-laki yang agamanya jelek, dan tidak berakhlak, maka apa yang akan dilakukan laki-laki itu pada sang wanita (nantinya kalau sudah menikah, pent) ? Bisa jadi dia akan menyiksanya, bisa jadi dia akan meminta dari sang wanita untuk melakukan apa yang diharamkan oleh Allah, maka (berarti) laki-laki itu (wali sang perempuan, pent) dia telah menjaga kehormatan/kemuliaan anak perempuannya disisinya dari perbuatan-perbuatan haram, kemudian (setelah itu) dia menyerahkannya kepada seorang laki-laki, yang menjatuhkan anak perempuannya kepada apa yang Allah عز وجل  haramkan atasnya.
تكن فتنة وفساد كبير
"Niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar".
(Yaitu) : Kalau seorang yang berakhlak dan memiliki agama yang baik tidak dinikahkan (yakni ditolak lamarannya ketika melamar, pent), kalau tidak dipilih seorang yang berakhlak dan memiliki agama yang baik, tentu akan terjadi fitnah, dan kerusakan yang besar; ada seorang laki-laki berkata kepada Hasan bin Ali رضي الله عنه : "Sungguh telah melamar putriku sekelompok orang, maka dengan siapa aku nikahkan dia?" Hasan bin Ali رضي الله عنه berkata : "Nikahkanlah dia dengan seorang laki-laki yang takut kepada Allah, maka apabila si laki-laki itu mencintainya niscaya dia akan memuliakannya, dan apabila si laki-laki itu membencinya niscaya dia tidak akan mendzoliminya". **)
Maka perempuan itu akan bersama sang laki-laki dengan kondisi di atas kebaikan, kalau dia menyukai perempuan tersebut, dan Allah menjadikan pada hati sang laki-laki rasa cinta kepadanya, niscaya sang laki-laki itu akan memuliakannya dan mengangkat derajat perempuan tersebut, dan apabila sang laki-laki itu membencinya, dan tidak muncul dalam hatinya rasa cinta kepadanya, niscaya sang laki-laki itu tidak akan merendahkannya dan tidak akan mengembalikannya kepada keluarganya, dan tidak akan mendzoliminya, dan bahkan sang laki-laki itu akan bergaul dengannya seperti layaknya isterinya (yakni wajar, tidak menampakkan bahwa dia tidak suka kepada perempuan tersebut, pent)
------------------------------------
*) H.R. Tirmidzi (1084), Ibnu Majah (1967), dan selain keduanya, Asy Syaikh Al Albany menghasankannya, lihat : "Ash Shohihah" (1022) dan "Al Irwa" (1868)
**) H.R. Ibnu Abiddun-ya di "Al 'Iyaal" (1/173) (125 - Ibnu Qoyyim)
Comments
Post a Comment